JASA HUKUM PIDANA

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang mana jika tindakan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenkan sanksi berupa pidana berupa penjara, kurungan, dan sanksi lainnya.

 

Hukum Pidana terbagi menjadi 2 klasifikasi yaitu :

1. Hukum Pidana umum berupa tindak pidana pembunuhan, penganiayaan, pencurian penipuan, penggelapan, pemalsuan surat, pemalsuan uang, pemerasan dan perzihaan.

2. Hukum pidan khusus berupa tindak pidana narkotika, korupsi, pencucian uang, Terorisme, kekerasan dalam rumah tangga, ITE, perdanggangan organ, dan perdagangan manusia

 

Kantor hukum kami memberikan pelayanan terhadap klien kami yang terkena masalah hukum pidana, kami bekerja secara professional. Kantor hukum kami memberikan jasa konsultasi dan memberikan pertimbangan hukum agar hak-hak dari klien kami tidak dirugikan.

 

Kantor hukum kami memberikan jasa pendampingan hukum terhadap klien kami dari proses mediasi, seluruh proses di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, banding dan kasasi.

Kantor hukum kami juga memberikan pendampingan bagi korban dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Solutif
Kami Memberikan Pendampingan Hukum Terbaik yang Anda Butuhkan.

Biaya Ringan
Kami Menawarkan Biaya yang Bersahabat untuk Masalah Anda.

Kualitas
Credibilitas Tim Kami adalah Praktisi yang Professional.