Kantor Hukum Arif Fadillah dan Partners adalah kantor pengacara/kantor advokat/kantor hukum/kantor mediator yang terdiri dari pengacara/konsultan hukum/mediator. Kantor Hukum Arif Fadillah dan Partners memberikan pelayanan dan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, pendampingan hukum, konsultasi hukum, serta mediasi.
Arif Fadillah and Partners Law Office merupakan kantor hukum atau kantor pengacara di Padang yang melayani pendampingan hukum untuk berbagai permasalahan hukum seperti: permasalahan hukum pidana, perdata, perselisihan hubungan industrial, tata usaha negara maupun pengajuan permohonan konstitusi.
Arif Fadillah and Partners Law Office siap untuk mengadvokasi berbagai kasus yang umum terjadi di masyarakat seperti:
1. Kasus Penganiayaan
2. Kasus Pencurian
3. Kasus Penipuan/Penggelapan
4. Kasus Narkotika
5. Kasus Korupsi
6. Kasus UU ITE
7. Kasus Penceraian
8. Gugatan Wanprestasi
9. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
10. Mediasi
Selain menyediakan jasa kantor pengacara, Arif Fadillah and Partners Law Office menyediakan jasa penyusunan dokumen hukum seperti: Perjanjian, MOU, Somasi, Gugatan, dan lain-lain. kemudian kami juga menyediakan jasa pendirian usaha seperti: PT, CV, Koperasi, Firma, pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti: merek, hak cipta dan lain-lain.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.